Monday 14 March 2011

Oknum Sipir Lapas Pangururan akan Diperiksa

PANGURURAN - Seorang bandar sabu-sabu, Muhammad Zen Batubara (34), ditangkap anggota Reserse Narkoba Polres Samosir dari Lapas Pangururan, Jumat (11/3) pagi. Padahal, Muhammad Zen sedang menjalani masa hukumannya di lapas tersebut, setelah divonis satu tahun penjara atas kasus sabu-sabu, yang tertangkap di Hotel Dainang, 25 Juli 2010 lalu.
Bersama tersangka, polisi juga menyita barang bukti 8 gram sabu-sabu siap edar, yang dibagi ke dalam 5 paket besar dan 7 paket kecil. Selain itu, polisi juga menyita alat isap sabu-sabu berupa bong, uang tunai Rp6 juta, kompor mancis, rokok merek sampoerna dan handphone merek Nokia.
Kepala Kepolisian Resor Samosir AKBP Edward P Sirait didampingi Kasat Narkoba AKP Bernard Naibaho, Kasat Intel AKP Sutija Atmaja kepada wartawan, mengatakan, polisi menciduk tersangka dari Lapas Pangururan setelah mendapat informasi yang pasti, tentang perbuatan Zen. Penangkapan itu dipimpin Kepala Satuan Narkoba Polres Samosir, AKP Bernard Naibaho.
Proses penangkapan, kata Edward, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat sebulan yang lalu. Informasi dikembangkan, untuk mendapat keterangan yang valid. Setelah polisi yakin Zen menyimpan Psikotropika jenis sabu-sabu, reserse bergerak ke Lapas tepatnya pukul 10.00 WIB, tersangka ditangkap. ”Zen adalah mantan Brimob yang sudah dipecat. Tahun 2010 lalu, tersangka kita tangkap mengisap sabu-sabu di Hotel Dainang. Jadi, sudah dua kali kita tangkap,” jelasnya.
Edward menduga, sabu-sabu berasal dari orang luar yang diantarkan kepada Zen di Lapas Pangururan. Sebagian dari sabu-sabu itu sudah dijual kepada orang lain di dalam Lapas. ”Kemungkinan ada yang dijual ke luar (Lapas),” katanya.
Narapidana Muhammad Zen Batubara, kini tengah menjalani proses hukumannya yang masih bersisa 3 bulan kurungan lagi. Dalam kasus terbaru ini, Muhammad Zen disangka melanggar pasal 114 ayat 1 juncto pasal 115 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, perubahan atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Hukumannya dapat ditambahkan sepertiga, karena sudah pernah dihukum dalam kasus penyalahgunaan psikotropika.(greennews)

No comments:

Post a Comment

Tinggalkan pesan serta kritik yang membangun blog ini. bergabung bersama kami.